- Menyatakan Terdakwa Abdul Majid Jumat Alias Majid tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Majid Jumat Alias Majid tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis togel dengan perincian 1 (satu) lembar warna pink dan 7 ( tujuh) lembar warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas kardus yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis togel hongkong (HK) yang sudah keluar;
- 1 (satu) lembar kertas kardus yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis togel singapura (SGP) yang sudah keluar;
- 2 (dua) buah pulpen merk faber castell warna pink dan biru;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah dengan nomor Sim Card 082272613547 dengan nomor Imei 1: 868905043036095 dan nomor imei 2: 868905043036087;
- Uang tunai sejumlah Rp530.000,00 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 116/Pid.B/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 116/Pid.B/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nopika Sari Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S Pane, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2021/PN Tjb
Statistik660