Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
||
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Sbw | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha | |
Panitera | Panitera Pengganti Sirajudin | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin SAIFULLAH telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selalama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masda penahanan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan senenuhnya dari yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket sabu, setelah dilakukan penimbangan dikantor pegdaiaan di kantor pegadaian cabang taliwang seberat: - Berat jkotor/berat bersih : 0,39 gram - Untuk uji Lab : 0,25 gram - Berat bersih sisa : 0,09 gram - 1 (satu) buah bungkusan rokok surya 12. - 1 (satu) buah HP merk Pedmi warna biru. Dirampas untuyk dimusnahkan:
|
|
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik550