Putusan PN SALATIGA Nomor 78/Pdt.G/2020/PN Slt |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Dian Arimbi, Yefri Bimusu |
Panitera | Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan sah jual-beli tertanggal 5 September 1974 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat atastanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181 atas nama PARA TERGUGAT, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas:Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Dharmono;Timur : Bekas R.v.E 89;Selatan : Jalan Dieng;Barat : Jalan Semeru; 4. Menyatakan PENGGUGAT merupakan pemilik terakhir yang sah atas tanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas:Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Dharmono;Timur : Bekas R.v.E 89;Selatan : Jalan Dieng;Barat : Jalan Semeru;5. Menyatakan tanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181 atas nama PARA TERGUGAT, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas:Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Dharmono;Timur : Bekas R.v.E 89;Selatan : Jalan Dieng;Barat : Jalan Semeru;yang tidak diperpanjang lagi haknya adalah menjadi Tanah Negara.6. Memerintahkan kepada PENGGUGAT selaku penguasa fisik dan pemilik terakhir atas tanah OBJEK SENGKETA, untuk mengajukan permohonan hak Sertifikat atas tanah seluas + 265 M2, yang beralamat sesuai SPPT PBB NOP 33.73.040.004.005-0038.0 di Jalan Semeru No. 3, RT. 003, RW. 004, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga (dalam eks-sertifikat HGB No. 181, tertulis Jalan Semeru No. 15), dengan batas-batas:Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Dharmono;Timur : Bekas R.v.E 89;Selatan : Jalan Dieng;Barat : Jalan Semeru;7. Memberikan Izin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga (TURUT TERGUGAT) untuk mengabulkan permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT, dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah seluas + 265 M2, yang beralamat sesuai SPPT PBB NOP 33.73.040.004.005-0038.0 di Jalan Semeru No. 3, RT. 003, RW. 004, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga (dalam eks-sertifikat HGB No. 181, tertulis Jalan Semeru No. 15), dengan batas-batas:Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Dharmono;Timur : Bekas R.v.E 89;Selatan : Jalan Dieng;Barat : Jalan Semeru;8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya timbul dari perkara ini sebesar Rp.2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2020/PN Slt
Statistik14428