- Menyatakan Terdakwa I WAHYONO Bin JATMIKO dan Terdakwa II SAPRIL SAPUTRA Bin ASRIN ANHAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- 1 (satu) bungkus/ paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 6 (enam) buah Korek Mancis;
- 1 (satu) buah Gunting, 16 (enam belas) bungkus Plastik Klip yang terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah Jarum Suntik;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Dunhil;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan nomor polisi BL 5772 UN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BL 3660 FAD;
Putusan PN LANGSA Nomor 227/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Lgs atas nama Terdakwa Arief Taufan Zulkarnaini Amin Bin Zulkarnaini Amin dkk 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Statistik230