- 1 (satu) bungkus/ paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 6 (enam) buah Korek Mancis;
- 1 (satu) buah Gunting, 16 (enam belas) bungkus Plastik Klip yang terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah Jarum Suntik;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Dunhil;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan nomor polisi BL 5772 UN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BL 3660 FAD;
Putusan PN LANGSA Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ARIEF TAUFAN ZULKARNAINI AMIN Bin ZULKARNAINI AMIN dan Terdakwa II KAMARUZZAMAN Bin H. SULAIMAN ALI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Sapril Saputra Bin Asrin Anhar Dikembalikan kepada Saksi Syarifah Nuraini 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Statistik130