- Menyatakan terdakwa Syafruddin Bin Sunar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (New Beat Esp CW) Type D1B02N26L2 A/T tahun 2019, nopol BL 4277 FAD, warna hitam, noka : MH1JFZ132KK580885, nosin :JFZE3580793;
- 1 (satu) lembar Surat Data Kendaraan Bermotor, nomor : 653228/SO-LGS/XII/2019 PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA;
- 1 (Satu) buah kunci sepeda motor Beat;
- 1 (satu) lembar STNK asli an. ERIKA;
- 2 (dua) buah kunci sepeda motor Beat;
- Dikembalikan kepada Mandala Finance Langsa melalui saksi Surya T. Yolanda, A.md Bin alm. Tjoet Nie Hasan;
- 1 (Satu) lembar Laporan Polisi Nomor :LP/103/VII.RES.1.8/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 01 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor, nomor : SKTBL 103/VII/RES.1.8/2020/Aceh/Res Langsa;
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN LANGSA Nomor 219/Pid.B/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 219/Pid.B/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI : 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2020/PN Lgs
Statistik810