- Menyatakan Terdakwa Edi Kurniawan Romdoni Alias Mamin Bin Suparmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 40 (empat puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL.
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) boks plastik klip yang tiap plastik berisi 40 (empat puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL.
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bekas kardus bungkus HP Oppo warna putih yang masing-masing kardus berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih berikut simcard yang ada didalamnya dalam keadaan rusak (pecah);
- Uang tunai sebesar Rp71.000,00 (tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN PONOROGO Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Lipu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik234