- Menyatakan Terdakwa Andri Pujo Setiawan Alias Pece Bin Nyamin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tindak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 101 (seratus satu) Pil Dobel L warna Putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ?LL? terbagi dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 90 (sembilan puluh) butir dan 11 (sebelas) butir;
- 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 7 warna Hitam dengan Sim Card 083851973530;
- 18 (delapan belas) butir pil warna Putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ?LL? yang terkemas di dalam plastik motif warna hijau bertuliskan GREEN;
- 1 (satu) Unit HP merk Vivo warna Merah dengan Sim Card 085334646165;
- 8 (delapan) butir pil warna Putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ?LL? yang terkemas di dalam plastik bening bekas bungkus rokok;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Lipu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik215