- Menyatakan eksepsiTergugat1, Tergugat 2, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10 tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1adalahMamakKepala Warisdalamkaum dan Penggugat lainnya adalah selaku anggota kaum Penggugat 1;
- Menyatakan objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi kaum Penggugat, yang terletak di Jalan Bypass Pariaman tepatnya di Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Tanah yang dimaksud luasnya 1 H dengan Batas-batas sebagai berikut dibawah ini:
- Timur : Berbatasan dengan Bandar;
- Barat : Berbatasan dengantanah Jo Andah Lupo ? Lupo Ingek (Meliadi);
- Utara : Berbatasan dengan Bandar;
- Selatan : Berbatasan dengan Bandar;
- Menyatakanperbutan para Tergugat sebagai tindakan dan perbuatan tanpa hak melawan hukum (Onrecht Matighedaad);
- Menghukumpara Tergugat untuk dapat menyerahkan dan mengosongkan tanah objek perkara secara baik-baik kepada para Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat Negara TNI dan atau POLRI;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp4.120.000,00(empat juta seratusdua puluh riburupiah) secara tanggung renteng (hoofdeijk);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM EKSEPSI: II. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik12229