- Menyatakan terdakwa JUWITA SARI Alias JUWITA BINTI LEGIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan terdakwa JUWITA SARI Alias JUWITA BINTI LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUWITA SARI Alias JUWITA BINTI LEGIMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dikemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Paket A dengan berat Netto 0.922 ( nol koma sembilan dua) gram
- Paket B dengan berat Netto 0.201 ( nol koma dua nol satu) gram
- Paket C dengan berat Netto 0.163 ( nol koma satu enam tiga) gram
- Paket D dengan berat Netto 0.107 ( nol koma satu nol tujuh) gram
- Paket E dengan berat Netto 0.155 ( nol koma satu lima ) gram
- Paket F dengan berat Netto 0.026 ( nol koma nol dua enam) gram
- Paket G dengan berat Netto 0.152 ( nol Koma satu lima dua) gram
- Paket H dengan berat Netto 0.072 ( nol koma nol tujuh dua) gram
- Paket I dengan berat Netto 0.135 ( nol koma satu tiga lima) gram
- Paket J dengan berat Netto 0.084 (nol koma nol delapan empat ) gram
- Paket K dengan berat Netto 0.077 (nol koma nol tujuh ) gram
- Paket L dengan berat Netto 0.152 (nol koma satu lima dua) gram
- Paket M dengan berat Netto 0.152 (nol koma satu lima dua) gram
- Paket N dengan berat Netto 0.060 (nol koma nol enam nol) gram
- Paket O dengan berat Netto 0.047 (nol koma nol empat tujuh ) gram
- Paket P dengan berat Netto 0.015 (nol koma nol satu lima) gram
- Paket Q dengan berat Netto 0.072 (nol koma nol tujuh dua) gram
- Total berat Netto 2.592 (dua koma lima sembilan dua) gram
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Samporna Mild warna putih
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral merk nestle
- 1 (satu) buah korek api warna hijau merk TOKAI
- 1 (satu) gulung selotif merk KIG
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet warna bening
- 2 (dua) buah jarum sabu
- 1 (satu) buah tabung kaca
- Uang tunai berjumlah Rp1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) berjumlah 16(enam belas) lembar dan uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) rupiah berjumlah 6 (enam) lembar.
Putusan PN SANGGAU Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih.brpanitera Pengganti Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik414