- Menyatakan Terdakwa DIRA HARIANTO Alias EKRO Bin KATEMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sobekan plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan 3 (tiga) lembar plastik klip kosong ;
- 1 (satu) sobekan plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 63 (enam puluh tiga) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan 2 (dua) lembar plastik klip kosong ;
- 1 (satu) sobekan plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) butir dan pecahan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL ;
- 1 (satu) buah handphone merk advan warna hitam berikut simcard yang ada didalamnya ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) tisu warna puith yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL .
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Rachmad Novianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik736