- Menyatakan terdakwa Zulkifli BA Bin Banta Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 2 (dua) set bong;
- 2 (dua) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu;
- 3 (tiga) korek Mancis;
- 1 (satu) sendok sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BL 4706 FW;
Putusan PN LANGSA Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Ramli Bin Ahmad; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Statistik120