- Menyatakan Terdakwa Riffan Ardianto Alias Erik Bin Jemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bendel printout percakapan Whatsapp;
- 1 (Satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY J7 warna putih nomor IME11:358690070647561, IMEI2 358691070647569 dengan nomor handphone 089696810823;
- 1 (Satu) buah BPKB mobil Merk TOYOTA HIACE PREMIO wama Silver Metalik tahun 2019 Nopol AE 7897 S Noka: GTFHB9CP9K6007343 Nosin : 1GD8478945 An. KADIRIN alamat Dkh. Masaran Rt 002 Rw 002 Ds. Nambak Kec. Bungkal Kab. Ponorogo;
- 1 (Satu) buah Kunci cadangan mobil Merk TOYOTA HIACE PREMIO wama Silver Metalik tahun 2019 Nopol AE 7897 S Noka: GTFHB9CP9K6007343 Nosin : 1GD8478945 An. KADIRIN alamat Dkh. Masaran Rt 002 Rw 002 Ds. Nambak Kec. Bungkal Kab. Ponorogo;
- 1 (Satu) unit mobil Merk TOYOTA HIACE PREMIO wama Silver Metalik tahun 2019 Nopol AE 7897 S Noka : GTFHB9CP9K6007343 Nosin : 1GD8478945 An. KADIRIN alamat Dkh. Masaran Rt 002 Rw 002 Ds. Nambak Kec. Bungkal Kab. Ponorogo;
Putusan PN PONOROGO Nomor 99/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Lipu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bintoro Hadi Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Andik Susanto Bin Saidjan selaku pemilik; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Png
Statistik14041