- Menyatakan Terdakwa 1 HAMZAH SOMAD Als HAMZAH Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan terdakwa 2SAMRONI Als SAM Bin ZULKAHFI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 HAMZAH SOMAD Als HAMZAH Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan terdakwa 2SAMRONI Als SAM Bin ZULKAHFI (Alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya masing-masing dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tersebut masing-masing tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) merek/ type : Honda/A1F02N37M1 A/T, No. Pol F-5021-EX, Tahun 2020 isi slinder : 125 CC warna : Biru, No. Rangka : MH1JM5111LK709052 No. Mesin : JM51E1706617, No. BPKB : Q05840152, atas nama Ridwan Ibrahim Ariadi alamat Jl. Ledeng Rt.02/ 04 Kel.Gunung Batu, Kec.Bogor Barat, Kota Bogor;
- 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB dari PT Astra International Tbk-TSO tertanggal 01 Maret 2021;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak kendaraan merk Honda;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk/type : Honda/ A1F02N37M1 A/T, No. Pol F-5021-EX, Tahun 2020 isi slinder : 125 CC warna : Biru No. Rangka : MH1JM5111LK709052 No. Mesin : JM51E1706617 beserta 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan;
- 1 (satu) buah kunci leter Y beserta 2 (dua) buah mata kunci kendaraan palsu;
- Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 273/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 273/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaindra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Penggantierna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RIDWAN ARIADI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik290