- Menyatakan Terdakwa I TAUFIK RAHMAN Alias DOPANG Bin AA SUNARYA (Alm), Terdakwa II ACEP SAEPUDIN Als BODANG Bin SUBKHI, Terdakwa III WAHYUDI Als EMBE Bin SUBKHI, dan Terdakwa IV MAMAN NURMAN Als MACO Bin AANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TAUFIK RAHMAN Alias DOPANG Bin AA SUNARYA (Alm), Terdakwa II ACEP SAEPUDIN Als BODANG Bin SUBKHI, Terdakwa III WAHYUDI Als EMBE Bin SUBKHI, dan Terdakwa IV MAMAN NURMAN Als MACO Bin AANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 ACE warna putih,
- 1 (satu) bungkus rokok Djarum super kosong,
- 1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
- 2 (dua) lembar uang pecahan kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
- 2 (dua) lembar uang pecahan kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
- 8 (delapan) lembar uang pecahan kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),
Putusan PN CIBINONG Nomor 265/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 265/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Zuliana Maro Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik1090