- Menyatakan Terdakwa Syamsudin, SIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menggunakan surat palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor : 32/HGB/BPN-10.27/2017 yang di terbitkan oleh BPN Kota Depok, tanggal 16 Maret 2017 yang dilegalisir;
- legalisir Risalah Pengolahan Data (RPD) Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Guna Alam Indonesia berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Atas Bidang Tanah Yang Terletak Di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 13 Maret 2017;
- Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ?A? Nomor : 298/2017 yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 9 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 8 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Peninjauan Lokasi yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 8 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Daftar Hadir Panitia ?A? Kantor Pertanahan Kota Depok yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 8 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Lembar Disposisi Nomor : 46/Htpt/HGB/II/2017, tanggal 6 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Tanda Terima No. Bukti Penyerahan : 16556, No. Berkas Permohonan : 8974/2017 An. Drs. Ardiyanta, tanggal 17 Maret 2017 yang dilegalisir;
- Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 8974/2017 An. Pemohon Drs Ardiyanta, tanggal 6 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Surat Tugas Nomor : 38/ST.5.32.76/I/2017 dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Pertanahan Kota Depok, tanggal 7 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 8974/2017 An. Pemohon Drs. Ardiyanta, tanggal 6 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Bukti Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak sebesar Rp.718.000,- (tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), tanggal 7 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Surat Permohonan HGB An. Drs. Ardiyanta, tanggal 29 Agustus 2016 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Pemohon An. Drs. Ardiyanta, tanggal 29 Agustus 2016 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan An. Drs. Ardiyanta perihal dengan menyatakan Data Yuridis baik berupa surat-surat atau keterangan maupun pernyataan yang dilampirkan dalam rangka Permohonan Hak Guna Bangunan, tanggal 29 Agustus 2016 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan yang dibuat Drs. Ardiyanta perihal menyatakan bahwa Drs. Ardiyanta dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Jl. H. Sulaeman Rt.003/007, Bedahan, Kota Depok seluas 8.108 M2 yang diperoleh dari Cecep sejak tahun 2007, tanggal 29 Agustus 2016 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan yang dibuat Drs. Ardiyanta perihal menyatakan bahwa Drs. Ardiyanta dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Jl. H. Sulaeman Rt.003/007, Bedahan, Kota Depok seluas 1.000 M2 yang diperoleh dari Sarman sejak tahun 2007, tanggal 29 Agustus 2016 yang dilegalisir;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3174041912630003 An. Drs. Ardiyanta yang dilegalisir;
- Peta Bidang Tanah NIB : 10.27.02.02.07809 No. 3443/2016 yang terletak di Kel. Bedahan Kec. Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang dilegalisir;
- Akta PT. Guna Alam Indonesia Nomor : 1 tanggal 4 Februari 2006 dan terlampir lembar Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-09549 HT.01.01.TH.2006, tanggal 4 April 2006 yang dilegalisir;
- Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Guna Alam Indonesia Nomor : 67, tanggal 21 November 2016 dan terlampir Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Guna Alam Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0100883, tanggal 22 November 2016 yang dilegalisir;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 1807/24.1PM.1/31.74/-1.824.27/e/2016 An. PT. Guna Alam Indonesia, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016, masa berlaku sampai 12 November 2017 dan NPWP : 02.479.537.9-015.000 yang dilegalisir;
- Keterangan Domisili PT. Guna Alam Indonesia, tanggal 30 September 2016 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 403/27.1BU/31.74.04.1003/-071.562/2016 yang diterbitkan Kelurahan Cilandak Timur, tanggal, 6 Oktober 2016 yang dilegalisir;
- Kartu Tanda Anggota APERSI No. AHU-126.AH.01.07.Tahun 2013, tanggal 2 Juli 2013, An. PT. Guna Alam Indonesia NIA : 01.07.0300 yang dilegalisir;
- Susunan Pengurus Perseroan PT. Guna Alam Indonesia yang dilegalisir;
- Kamar Dagang Dan Industri Kartu Tanda Anggota Biasa An. PT. Guna Alam Indonesia Nomor Anggota : 20203-16099495/19-10-2016 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Nomor : 580/Pemr yang diterbitkan Kelurahan Bedahan, tanggal 27 April 2007 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Pemilik Garapan Tanah Negara Eks. Kinag Jabar, tanggal 2 Februari 2008 yang dilegalisir;
- Daftar Penerima SK. Kinag Dan Kuasa Waris Blok Perigi Rt.003/007, Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, yang telah menerima ganti rugi Garapan dari PT. Guna Alam Indonesia yang diterbitkan Kelurahan Bedahan tanggal 27 April 2007 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Nomor : 576/Pem yang diterbitkan Kelurahan Bedahan, tanggal 16 April 2007 yang dilegalisir;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah Nomor : 31/2016, tanggal 31 Mei 2016 dan lampiran Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah / Izin Pemanfaatan Ruang, yang diterbitkan Kelurahan Bedahan An. Pemohon Drs. Ardiyanta yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Drs. Ardiyanta, perihal pernyataan kepemilikan tanah sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Nomor : 50 dan Nomor : 51 dengan luas tanah 9.108 M2 yang terletak di Desa Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, tanggal 16 Februari 2016 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Drs. Ardiyanta sehubungan Surat Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 9.200 M2 yang terletak di Desa Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, tanggal 16 Februari 2017 yang dilegalisir;
- Surat Keter+angan Nomor : 593/16/III/2017 yang diterbitkan Kelurahan Bedahan perihal Surat Permohonan Hak Guna Bangunan dari PT. Guna Alam Indonesia atas tanah seluas 9.200 M2, tanggal 9 Maret 2017 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 585/Pemr An. Cecep Bin Sairih Balok yang diterbitkan Kelurahan Bedahan, tanggal 27 April 2007yang di legalisir;
- Surat Keterangan Kehilangan No.Pol. : SKK/0392/IX/2007/Restro Depok An. Baihaqi yang diterbitkan Polres Depok, tanggal 30 September 2007 yang di legalisir;
- Surat Keterangan Nomor : 579/Pemr yang diterbitkan Kelurahan Bedahan, tanggal 27 april 2007 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Kehilangan No.Pol. : SKK/388/IX/2007/Restro Depok An. Baihaqi yang diterbitkan Polres Depok, tanggal 1 September 2007 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Garapan tanggal 27 April 2007 antara Cecep Bin Sairih Balok dengan Ardiyanta. yang dilegalisir;
- Akta Perikatan Untuk Jual Beli Nomor : 36 antara Cecep Bin Sairih Balok dengan PT. Guna Alam Indonesia, tanggal 24 Desember 2007 yang dilegalisir;
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 50 yang dibuat di Notaris Ambiati, SH. tanggal 29 Februari 2008 yang dilegalisir;
- Peta Bidang Tanah No : 1962/2007 yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 21 November 2007 yang dilegalisir;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2003 Perkotaan No. SPPT (NOP) : 32.78.006.004.040-0100.0 An. Sairin, tanggal 2 Januari 2003 yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 587/Pemr yang diterbitkan Kelurahan Bedahan Kota Depok perihal Tanah Garapan SK. Kinag No :205-D/VIII-54/1964 Blok. 040 seluas 1.304 M2 An. Sarman Bin Toha H. Niin, tanggal 27 April 2007 yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Garapan tanggal 27 April 2007 antara Sarman Bin Toha H. Niin dengan Ardiyanta yang dilegalisir;
- Akta Perikatan Untuk Jual Beli Nomor : 37 antara Sarman Bin Toha H. Niin dengan PT. Guna Alam Indonesia, tanggal 24 Desember 2007 yang dilegalisir;
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 51 yang dibuat di Notaris Ambiati, SH. tanggal 29 Februari 2008 yang dilegalisir;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2003 Perkotaan No. SPPT (NOP) : 32.78.006.004.040-0098.0 An. Toha H. Niin, tanggal 2 Januari 2003 yang dilegalisir;
- Peta Bidang Tanah No : 1963/2007 yang diterbitkan BPN Kota Depok, tanggal 21 November 2007 yang dilegalisir;
- Kartu Kendali Subsi 1 Penetapan Hak Tanah Nomor : 8974/2017 jenis permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan An. PT. Guna Alam Indonesia yang dilegalisir; dan
- Dua lembar Buku Pengelompokan daftar penerimaan Resdistribusi Tanah di BPN Depok ( Buku SK KINAG) yang dilegalisir;
- Fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik No. 234/Behadan an. BETTY HENDRAWATI seluas 15.000 M2;
- Fotokopi legalisir Akta Pengikatan Jual Beli No. 09 tanggal 15 Juni 2007 yang dibuat di Notaris Ambiati, SH;
- Foto kopi Sertifikat Hak Milik No.234 A.n Betty Hendrawati,, diberi tanda bukti T.1 ;
- Foto kopi Surat Permohonan Bantuan Penjelasan dan penegasan Gambar Situasi Sertifikat Hak Milik No. 234 / Bedahan gambar Situasi No. 529 / 1974, diberi tanda bukti T.2 ;
- Foto kopi Surat Pernyataan Tentang Jalan Rawa Bengkok dan Jalan H. Jenih Serta Garapan Memed Dan Ribin yang ditanda tangani oleh H. Memed Effendi pada tanggal 30 Oktober 2020, diberi tanda bukti T.2 ;
- Foto kopi Surat pernyataan pelepasan Hak Tanah Garapan a.n Toha H. Niin seluas 1.304 M2 dan saksi Sarman Bin Toha sebagai ahli waris Toha H. Niin melepaskan Garapan kepada PT. Ridhobuana Rizki Mandiri pada tahun 2005, diberi tanda bukti T. 4 ;
- Foto kopi Surat pernyataan pelepasan Hak Tanah Garapan Toha H.Niin seluas 1.768 M2 dari saksi Sarman Bin Toha sebagai ahli waris Toha H. Niin melepaskan Garapan kepada PT. Ridhobuana Rizki Mandiri pada tahun 2005, diberi tanda bukti T.5 ;
- Foto kopi Surat pernyataan pelepasan Hak Tanah Garapan a.n Sairih Balairih Balok melepaskan Garapan kepada PT. Ridobuana Rizki Mandiri pada tahun 2005, diberi tanda bukti T.6 ;
- Foto kopi SPPT a.n Sairih Balok tahun 2003 bukti surat ini memenerangkan lokasi tanah Garapan Sairih Balok berada di Rt.02 dan Rw.07 Bedahan Sawangan Depok, diberi tanda bukti T.7 ;
- Fotokopi SPPT a.n Toha H. Niin tahun 2003 menerangkan letak obyeknya di Kp. Perigi RT.002 RW.07 Bedahan Sawangan Kota Depok, diberi tanda bukti T. 8 ;
Putusan PN DEPOK Nomor 197/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Tuti Ariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Drs. Ardiyanta; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik13463