- Menyatakan Terdakwa FAHRIADY Bin TAUSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan perbuatan menampung dan menjual Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRIADY Bin TAUSON berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) buah buku kecil nota kontan paperline (nota pembelian emas);
- 3 (tiga) buah buku besar nota kontan paperline (nota pembelian emas);
- 2 (dua) buah buku panjang Mirage untuk pencatatan Bon emas;
- 1 (satu) buah buku catatan Daily Schedule untuk pencatatan pembelian emas;
- 2 (dua) buah kalkulator merk Citizen CT-666N;
- 1 (satu) set timbangan digital;
- 1 (satu) buah stempel atas nama CV. Banua Barito;
- 1 (satu) buah timbangan manual besar;
- 1 (satu) buah lemari kaca;
- 1 (satu) buah kunci berbentuk panjang
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan hasil tambang yaitu mineral logam berupa emas curai/mentah dengan berat 519,5 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan hasil tambang yaitu mineral logam berupa emas curai/mentah dan kepingan emas dengan berat 380,0 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan hasil tambang yaitu mineral logam berupa emas perak dengan berat 1002,5 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan hasil tambang yaitu logam berupa emas perak dengan berat 534,6 Gram;
- Uang tunai sebanyak Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama AHMAD ZAINAL ABIDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik920