- 1 (satu) Lembar KTP atas nama Askameng ;
- (satu) Lembar KTP atas nama Rupitha ;
- 2 (dua) Lembar Surat Kuasa ;
- 3 (tiga) Lembar Foto copy KTP berwarna atas nama Askameng, Rupitha dan Arief Triwahyudi ;
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan penyerahan sebidang tanah ;
- 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun atas nama Arief Triwahyudi ;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Kartu Keluarga atas nama Askameng ;
- 1 (satu) buah buku tulis dengan merk ?BIG BOSS? kuning dan hijau tua ;
- 1 (satu) Lembar nota pembelian barang dari toko IDUM (istana daur ulang motor).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 102/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Rullyanto Alias Rully Bin Muhammad Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rullyanto Alias Rully Bin Muhammad Irwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak Laptop merk Acer Aspire ES11 ; - 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) unit laptop merk acer ES11 dari toko ORION seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah Laptop, Warna Hitam, Merk ACER ; - 2 (dua) buah masker warna hitam bertuliskan ?TNI POLRI? ; - 1 (satu) lembar celana dinas Polri ; - 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merk ?PALAZZO? ; - 1 (satu) buah tas plastik warna hijau putih dengan merk ?BIG good product? yang berisikan barang berupa : Dikembalikan kepada Saudara Arief Tri Wahyudi Alias Arief. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik610