- Menyatakan Terdakwa I ANWAR ARIPIN Als AWANG Bin SANWARI dan Terdakwa II ZAINURI Als CIRENG Bin (Alm) TABRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANWAR ARIPIN Als AWANG Bin SANWARI dan Terdakwa II ZAINURI Als CIRENG Bin (Alm) TABRANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan simcard 087781322429, 1 (satu) buah handphone merk acer Z500 warna hitam dengan simcard 08568235000, 1(satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0209 gram setelah di periksa, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok U Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0267 gram setelah diperiksa. Berat netto seluruhnya Kristal warna putih 0,0476 gram sisa labkrim;
Putusan PN DEPOK Nomor 585/Pid.Sus/2017/PN DPK |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Hakim Anggota Teguh Arifiano.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2017/PN DPK
Statistik9741