- Menyatakan Terdakwa PARMAN BIN SOPIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran sebidang tanah sawah/darat seluas 8.824 m2, terletak di Gn. Batu I an. EMPUD / PARMAN, dengan kwitansi atas nama IBU MARIA SUSANTI Cibubur senilai Rp.116.400.000,- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar print out rekening tahapan Bank BCA an MARIA SUSANTI periode Januari 2015 s/d Desember 2015;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan berisikan untuk Polsek tgl18 Oktober 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat yang berisikan ?Cibubur, tanggal 27 Oktober 2015 untuk sekolah ENENG dengan nilai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanah di Gn. Batu I an. EMPUD senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh RT PARMAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pelunasan pembayaran tanah di Gn. Batu I an. EMPUD senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh PARMAN;
- 8 (delapan) lembar Bukti Setoran Pajak an EMPUD beralamat di Kp. Gunung Batu Rt.001/07 Sukaharja Sukamakmur.
Putusan PN CIBINONG Nomor 218/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 218/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nusi, Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Triana Listiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Korban Muhammad Zein Bin Burhanudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik790