- Menyatakan Terdakwa Ma?ruf Santoso Alias Melon Bin Pardi (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ma?ruf Santoso Alias Melon Bin Pardi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu berat netto 0,652 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu 0,0590 gram, 1 (satu) buah bekas kotak kaleng rokok sampoerna didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu berat netto 0,0326 gram dan 6 (enam) bungkus plastik bening berisi shabu berat netto 1,056 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 589/Pid.Sus/2017/PN DPK |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayah, Msibr Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Vera Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2017/PN DPK
Statistik10437