- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ngurupi Ginting;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sariah Br Tarigan Ngurupi Ginting;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan M. Rifa?i;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rahmita Sembiring/Dahlan Sembiring;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usen Sitepu;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tampe Br Ginting;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Basirun Sitepu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Basirun Sitepu;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Akiat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Blok;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saleh Sitepu/Jeki;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pawang Ternalem;
Putusan PA STABAT Nomor 869/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 869/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Masitah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rita Nurtini, M.agbr Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Zuairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menetapkan Alm. Gunung Tarigan telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 1980 dan Almh. Senang br. Sembiring telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1970. 3. Menetapkan Penggugat (Karminawati br. Tarigan binti Gunung Tarigan) dan alm. Abdul Hamid Tarigan yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 Pebruari 2020 adalah ahli waris dari alm. Gunung Tarigan dan almh Senang br. Sembiring. 4. Menetapkan Tergugat I (Ijah br. Sembiring binti Marijan Sembiring), Tergugat II (Adi Syahputra Tarigan bin Abd. Hamid Tarigan), Tergugat III (Menet Tarigan bin Abdul Hamid Tarigan) dan Tergugat IV (Teguh Rendi Pemberi Can Tarigan bin Abdul Hamid Tarigan), adalah ahli waris dari Alm. Abdul Hamid Tarigan; 5. Menetapkan harta berupa: 5.1. Sebidang tanah seluas 11.950 M2 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun Tanjung Belok, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbatas dan berukuran; 5.2. Sebidang tanah seluas 1.027 M2 (seribu dua puluh tujuh meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun Tanjung Belok, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbatas dan berukuran: 5.3. Sebidang tanah seluas 6.846 M (enam ribu delapan ratus empat puluh enam meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbatas dan berukuran; adalah harta warisan dari alm. Gunung Tarigan dan almh. Senang br. Sembiring. 6. Menetapkan bagian Penggugat dari harta warisan tersebut adalah satu bagian dan dua bagian untuk ahli waris dari alm. Abdul Hamid Tarigan yaitu para Tergugat, dengan ketentuan Tergugat I sebagai isteri mendapat bagian 1/8 bagian, sedangkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selaku anak laki-laki mendapatkan sisanya (?ashobah) dengan pembagian yang sama rata; 7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 6 diatas. 8. Menghukum para Tergugat untuk membagi harta warisan alm Abdul Hamid Tarigan sebagaimana tersebut pada poin 6 di atas kepada masing-masing ahli waris. 9. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 869/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik720