-
Menyatakan Terdakwa I ROBERTUS STEFANUS FATIN Alias EFEN RADIO, Terdakwa II ARINO BELE Alias INO dan Terdakwa III RUDI MESAK Alias RUDI bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang?sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu ;--
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ROBERTUS STEFANUS FATIN Alias EFEN RADIO, Terdakwa II ARINO BELE Alias INO dan Terdakwa III RUDI MESAK Alias RUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) Tahun:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
1 ( satu ) buah baju kaos oblong lengan pendek berwarna dasar putih, namun sudah berwarna kecoklatan karena berlumuran darah;--------------------------------------------------------------------
-
1 (satu) buah jaket berwarna hitam, terdapat robekan dibagian belakang;-----------------------------
-
sebuah batu dengan ukuran dua genggam tangan orang dewasa dengan bentuk tidak beraturan, berwarna coklat keabu-abuan.;----------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 66/Pid.B/2021/PN Atb |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. M. Suprapto, Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah |
Panitera | Panitera Pengganti: Novad S. Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan.;----------------------------------------------------------------------------------------------------1 (satu) buah helm NHK berwarna hitam dengan lecet dibagian atas helm.;---------------------------------Dikembalikan kepada pemilik yakni saksi EDI DOS SANTOS Alias EDI.;---------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Atb
Statistik520