- Menyatakan Terdakwa Edo Putra Bin Edison telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik yang diduga berisi narkotika shabu (berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram);
- 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah potongan plastik bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Viar warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa nopol;
Putusan PN BANGKO Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa Edo Putra Bin Edison ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik410