- Menyatakan Terdakwa SURATNO Bin SUNARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURATNO Bin SUNARNO oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Becak sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru hitam tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Mesin KC52E1067882 dan tanpa Nomor Rangka;
- 1 (satu) buah timbangan gantung besi warna kuning yang bertuliskan kekuatan 110 Kg;
- 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing panjangnya lebih kurang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah belahan kaleng drum warna biru dengan ciri-ciri yang sudah dibolongkan;
- 1 (satu) unit tali nylon warna putih yang ukuran panjang lebih kurang 4 (empat) meter;
- Uang sejumlah Rp.1.539.000,00 (sejuta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) hasil lelang buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) kilogram;
Putusan PN SINGKEL Nomor 83/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Sdr.Suratno Bin Sunarno; Dikembalikan kepada kepada PT. Socfindo melalui Sdr. Samuel Anhara Sihombing selaku asisten PT. Socfindo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik10