- Menyatakan Terdakwa I Merianto Bin Hasanuddin, Terdakwa II Muhammad Reza Prayoga Bin Alm. Iskandar, Terdakwa III Priyanto Bin Alm. Toiman, dan Terdakwa IV Arya Ferdinand Nadeak Bin Hasanuddin Nadeak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Merianto Bin Hasanuddin, Terdakwa II Muhammad Reza Prayoga Bin Alm. Iskandar, Terdakwa III Priyanto Bin Alm. Toiman, dan Terdakwa IV Arya Ferdinand Nadeak Bin Hasanuddin Nadeak, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna merah dengan Nomor Polisi B 6126 TFQ, nomor rangka: MH35BPP0035K037038 dan nomor mesin: 5BP037225, dan;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Ir. ANANDARI BAKHYAR Nomor Polisi B 6126 TFQ warna merah, merk Yamaha type Scorpio, model sepeda motor, tahun pembuatan 2005, nomor rangka: MH35BPP0035K037038 dan nomor mesin: 5BP037225;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX tanpa nopol warna hijau putih dengan nomor rangka: MH4LX150CFJP25854 dan nomor mesin: LX150CEPL9390KH1003;
- 1 (satu) buah pasang sandal merek ERGER warna hitam;
Putusan PN SINGKEL Nomor 68/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Febriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Agus Afriandi; Dikembalikan kepada PT. Perkebunan Lembah Bhakti melalui Saksi Suparno; Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan