- Menyatakan terdakwaMUHARIYANTO alias RIAN BIN (Alm). MUNJAMIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlahRp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik cetik berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram brutto;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah hand phone android merk Vivo warna biru;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Pujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Suluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan ) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik390