- Menyatakan Terdakwa I. Carlo Lainsangputty als Carlo, Terdakwa II. Johanes Lainsangputty als Yanes, dan Terdakwa III. Yongki Harmusial als Yongki, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Carlo Lainsangputty als Carlo, Terdakwa II. Johanes Lainsangputty als Yanes, dan Terdakwa III. Yongki Harmusial als Yongki dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna Putih Nopol terpasang BM 1814 QP dengan Noka : MHKM1CA4JFK093115, Nosin: 3SZDFD8191 dengan kondisi depan sebelah penyot.
- 1 (satu) unit mobil dinas Bea dan Cukai warna biru merk Toyota Hilux Nopol B 9470 TSC dengan lampu rotator warna kuning, dalam kondisi kerusakan pada Body depan peyot, kaca depan-belakang pecah, kaca samping kiri-kanan pecah, lampu depan-belakang pecah, pintu samping kiri sopir rusak, spion patah, dan satu buah hendel pintu kanan mobil rusak.
- Pecahan kaca dari satu unit mobil dinas Bea dan Cukai warna biru merk Toyota Hilux Nopol B 9470 TSC.
- Dua buah batu bekas coran dan satu buah batu paving blok.
- Pecahan lampu belakang dari satu unit mobil dinas Bea dan Cukai warna Biru Merk Toyota Hilux Nopol B 9470 TSC, satu buah atas seng berikut besi.
- Pecahan spion dari satu unit mobil dinas Bea dan Cukai warna biru merk Toyota Hilux Nopol B 9470 TSC.
- 1 (satu) buah hendel pintu kanan dari satu unit mobil dinas Bea dan Cukai warna biru merk Toyota Hilux Nopol B 9470 TSC.
- 1 (satu) buah seng yang melekat dengan besi.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 829/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 829/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada sdr. SELAMAT RUDIANTO. Dikembalikan kepada saksi ENDRA SATTA MANURUNG. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 829/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik760