- Menolak provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah 4 (empat) bidang tanah dengan luas keseluruhan 69.440 M2 (enam puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir berdasarkan bukti kepemilikan yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No. 00013/muaradua luas 18.580 M2 (delapan belas ribu lima ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Ahmad Dumyati (Tergugat) yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00014/muaradua luas 18.970 M2 (delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Ahmad Dumyati (Tergugat) yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00015/muaradua luas 12.850 M2 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) atas nama Nurma (Isteri Tergugat) yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00016/muaradua luas 19.040 M2 (sembilan belas ribu empat puluh meter persegi) atas nama Nurma (Isteri Tergugat) yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2018;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.530.000,00 (lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Kag |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI adalah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Kag
Kasasi : 1463 K/Pdt/2022
Banding : 129/PDT/2021/PT PLG
Statistik321