- Menyatakan Terdakwa M. RIZALDI PUTRA alias ALDI Bin M. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serpihan kristal bening yang diduga shabu.
- 1 (satu) buah timbangan merk Mouse Scale warna hitam.
- 40 (empat puluh) lembar plastik Rol Bening.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih dengan simcard085271049171 dengan Nomor Imei 1 : 358305/06/628969/6 dan Imei 2 : 358306/06/628969/4
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha LEXI dengan Nomor Polisi BM 6503 GAN dengan Nomor Rangka : MH3SEF310JJ034651 dengan Nomor Mesin E31VE-0034428 warna putih beserta kunci kontak
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alif Akbar Pranagara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 121 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik253