- Menolak Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat
- Menyatakan Surat Perintah (SPK) Nomor 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah:
- Tergugat I sisa kewajibannya sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
- Tergugat II sisa kewajibannya sebesar Rp. 167.940.000,- (seratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat III sisa kewajibannya sebesar Rp. 174.940.000,- (seratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat IV sisa kewajibannya sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah);
- Tergugat V sisa kewajibannya sebesar Rp. 204.940.000,- (dua ratus empat juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat VI sisa kewajibannya sebesar Rp. 204.940.000,- (dua ratus empat juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat VII sisa kewajibannya sebesar Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah);
- Tergugat VIII sisa kewajibannya sebesar Rp. 174.940.000,- (seratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat IX sisa kewajibannya sebesar Rp. 204.940.000,- (dua ratus empat juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir kepada Penggugat akibat Kelalaian sebesar 6 % per tahun = 0.5 % per bulan dengan jumlah:
- Bunga Moratoir Tergugat I sebesar Rp2.020.000,00 (Dua juta dua puluh ribu rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat II sebesar Rp1.679.400,00 (Satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat III sebesar Rp1.749.400,00 (Satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat IV sebesar Rp1.920.000,00 (Satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat V sebesar Rp2.049.400,00 (Dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat VI sebesar Rp2.049.400,00 (Dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat VII sebesar Rp1.570.000,00 (Satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat VIII sebesar Rp1.749.400,00 (Satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Bunga Moratoir Tergugat IX sebesar Rp2.049.400,00 (Dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KASONGAN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Patar Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp11.602.000,00 (sebelas juta enam ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5125 K/Pdt/2022
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Ksn
Banding : 94/PDT/2021/PT PLK
Statistik3130