- Menyatakan Terdakwa I TRI AGUNG PRASETYO Bin SUYANTO dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin TARMONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TRI AGUNG PRASETYO Bin SUYANTO dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin TARMONO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu) lembar STNK;
- 1 (satu) Kunci kontak;
- 1 ( satu) buah BPKB;
- 1 Bendel kontrak pembiayaan;
- 1 ( satu) unit SPM Honda PCX 150 warna silver tahun 2020 dengan No Rangka : MH1KF2111LK322840 dan No Mesin : KF21E1322014
Putusan PN PEMALANG Nomor 87/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ribka Novita Bontong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada PT FIFGORUP Pemalang melalui Saksi TAUFIK TRI ATMOJO Bin MANDOFAR; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik7234