- Menyatakan Terdakwa Ari Fadli Alias Adek tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ari Fadli Alias Adek tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3 (tiga) gram oleh Penyidik memberi kode A ;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,3 (satu koma tiga) gram oleh Penyidik memberi kode B ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan berat kotor keseluruhan 4,3 (empat koma tiga) gram ; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik164