- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berbentuk kios di atasnya dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 131/IMB/BPMD&PPT/2013 yang merupakan bagian dari tanah dengan SHM Nomor 41 Desa Pasar Bungo Barat yang terletak di Jalan Kirab Remaja RT 10/RW 03, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
- Menyatakan Turut Tergugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berbentuk kios di atasnya dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 132/IMB/BPMD&PPT/2013 yang merupakan bagian dari tanah dengan SHM Nomor 41 Desa Pasar Bungo Barat yang terletak di Jalan Kirab Remaja RT 10/RW 03, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berbentuk kios di atasnya dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 133/IMB/BPMD&PPT/2013 dan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berbentuk kios di atasnya dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 134/IMB/BPMD&PPT/2013, yang merupakan bagian dari tanah dengan SHM Nomor 41 Desa Pasar Bungo Barat yang terletak di Jalan Kirab Remaja RT 10/RW 03, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga hari ini sejumlah Rp1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti: Toni Sulasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan