- Menyatakan Terdakwa Try Putraksi Ginting alias Negro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Plastik assoy warna biru berisikan 260 (dua ratus enam puluh) paket/am Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas coklat dengan berat brutto 450 (empat ratus lima puluh) gram;
- Plastik assoy warna merah berisikan 172 (seratus tujuh puluh dua) paket/am Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 350 (tiga ratus lima puluh) gram;
- 39 (tiga puluh sembilan) paket/am Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram didalam sebuah potongan pipa;
- 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan Narkotika jenis ganja meliputi batang/ranting dengan berat brutto 120 (seratus dua puluh) gram;
- 13 (tiga belas) paket/am Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 17,87 (tujuh belas koma delapan puluh tujuh) gram didalam sebuah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) bungkus/bal Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram;
- 21 (dua puluh satu) lembar kertas warna coklat;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5123 K/PID.SUS/2021
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Kbj
Statistik150