- Menyatakan Terdakwa Ali Mahmudi Alias Mud Alias Mbah Bos Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diisolasi warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam, model X1-01, Type : RM-713 IMEI 1 : 353278/05/016896/7, IMEI 2 : 353278/05/016897/5, dengan No Perdana : 082334132398
- 1 (satu) lembar slip transfer yang dikeluarkan agen BRI link atas nama Adi Purwanto;
- 1 (satu) buah Handa Phone merk Advan Hammer warna hitam strip merah, model R1S, No. Imei 353952095402389 dengan No. Perdana 082133230809
Putusan PN PATI Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Pti |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2019/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rida Nur Karima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lisfer Berutu, Br Hakim Anggota Niken Rochayati |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Yudi Bin Kahar, dkk; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2019/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2019/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2019/PN Pti
Statistik1217