- Menyatakan Terdakwa Senong bin Ambo Tuo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Senong bin Ambo Tuo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk ?POLO DANNY?;
- 1 (satu) buah gunting stainlis;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik gula pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah pipet sendok sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) lembar kertas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk miami warna hijau;
- 1 (satu) buah boalpoint warna biru;
- 1 (satu) buah pipet sendok sabu;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp merk SONY XPERIA warna biru dengan no IMEI : 352271081761091;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna merah dengan no IMEI 1 : 869680044850591 dan IMEI 2 : 869680044850583;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik4914