- Menyatakan Terdakwa Piter Lerang alias Kong anak dari Lerang Bilung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Piter Lerang alias Kong anak dari Lerang Bilung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) lembar kertas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk miami warna hijau;
- 1 (satu) buah boalpoint warna biru;
- 1 (satu) buah pipet sendok sabu;
- 1 (satu) unit Hp merk SONY XPERIA warna biru dengan no IMEI : 352271081761091;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut umum untuk digunakan dalam perkara nomor: 159/Pid.Sus/2021/PN Tjs atas nama Senong bin Ambo Tuo; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik7517