- Menyatakan Terdakwa I M. Avizar Lubis alias Riko dan Terdakwa II Irwan Hamdani Nasution alias Ucok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan pemberatan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I M. Avizar Lubis alias Riko dan Terdakwa II Irwan Hamdani Nasution alias Ucok dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdaka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 unit Velg mobil ring;
- 9 buah toples Lemon 10.6L merk Eriko;
- 2 buah toples plastic GM 16L;
- 6 buah toples plastic merk NINA;
- 3 buah Toples plastic merk GM 10L;
- 11 buah toples plastic merk GM 76333;
- 4 buah toples plastic merk MAXIMA TSW 500;
- 2 Toples plastic 5L Np Collection kode 174;
- 2 buah toples plastic merk GM 25L;
- 1 buah tempat donat merk MISUDO;
- 8 buah toples plastic merk GM no.666;
- 4 buah toples plastic merk GreenLine art.4203;
- 5 buah toples plastic 4.9L merk Eriko;
- 1 buah termos plastic merk LION STAR warna biru;
- 2 buah gayung plastic;
- 6 buah tempat buah terbuat dari stanlies;
- 9 buah pot bunga 25 merk Alaska 132;
- 2 buah pot bunga 20 merk Alaska 136;
- 9 buah pot bunga merk PHYLIA 542;
- 3 buah pot bunga merk Sunstar;
- 11 buah mangkok plastic merk GM 184;
- 1 buah pot bunga merk PHYLIA 536;
- 6 buah pot bunga merk Sunstar;
- 3 buah pot bunga merk GM No.4C;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 100/Pid.B/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi, Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi Herry S; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Tbk
Statistik14732