- Menolak gugatan Provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
- Menyatakan sah dan mengikat pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana diatur dalam Head of Agreement Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial Nomor PJJ.04.04/00.02/03/2017/001 tanggal 03 Maret 2017 antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Taurus Gemilang dan/atau perubahan dan penambahannya (addendum) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi atas kerugian materiil yang diderita oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang keseluruhannya berjumlah Rp.58.470.779.210,- (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat pencairan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi atas Jaminan Pelaksanaan yang telah diserahkan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG666133099016N tanggal 26 Juli 2016;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.520.000.00 ( satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 638/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 638/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, Br Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI; DALAM KONVENSI; Dalam eksepsi; Dalam Pokok Perkara ; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik678