Putusan PN MEMPAWAH Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Mpw |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: 1.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI: 1.Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan bidang-bidang tanah Sertifikat Hak Milik sebagai berikut: -Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5460/Desa Sungai Raya, Gambar Situasi Nomor 1300/1992 tanggal 6 Mei 1992, Seluas658M2; -Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5496/Desa Sungai Raya, Gambar Situasi Nomor 1336/1992tanggal6 Mei 1992, Seluas658M2; -Sebidang tanah SertifikatHak MilikNomor28840/Desa Sungai Raya, SuratUkur Nomor 12701/2007 tanggal 20 September 2007, Seluas126M2; -Sebidangtanah SerifikatHakMilik Nomor 28841/DesaSungaiRaya, SuratUkur Nomor 12702/2007 tanggal 20 September 2007, seluas 74 M2; Yang kesemuanyaterletak di DesaParit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat (d/h Desa Sungai Raya,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat)adalah merupakan tanah-tanah milik Limiati Salim aliasLimPwee Pwee/Penggugat I; -Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5462/Desa Sungai Raya, Gambar Situasi Nomor 1302/1992 tanggal 6 Mei 1992, seluas 599 M2terletakdi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,Propinsi Kalimanatan Barat (d/h Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat )adalah merupakan tanah milik Suganung Tasani/Penggugat II. -Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5461/Desa Sungai Raya, Gambar Situasi Nomor 1301/1992 tanggal 6 Mei 1992, seluas599 M2terletakdi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimanatan Barat (d/h Desa Sungai Raya, KecamatanSungai Raya,Kabupaten Pontianak,PropinsiKalimantan Barat)adalah merupakan tanah milik Joshuandi Tantang Wanung /Penggugat III; 4.Menyatakan Surat Pernyataan TanahNomor Register: 593/130/Pem tanggal 19 September 1997 milik Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5.Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan pemagaran serta membongkar bangunan ruko dan tiang-tiang beton yang saat ini berada diatas tanah milik Para Penggugat setelah putusandalam perkara ini memilikimemiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkarainiyang sampaidenganhari ini ditetapkan sejumlahRp.3.405.000,00 (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2020/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2020/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2020/PN Mpw
Statistik10