Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 43-K/PM.I-02/AD/V/2021 |
|
Nomor | 43-K/PM.I-02/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setijatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudiyo, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Titim Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Syahrul Batubara, Serma NRP 21960195390574, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah alat Test Pack urine Rapid Diagnotic Test merk Answer 5 (lima) parameter. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna merah. Dikembalikan kepada Terdakwa Serma Syahrul Batubara. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto alat Test Pack urine Rapid Diagnotic Test merk Answer 5 (lima) parameter. 2) 1 (satu) lembar foto Handphone Merk Oppo warna merah. 3) 1 (satu) lembar Hasil Pengujian Narkotika/Psikotropika No : 022/11/2021 tanggal 5 Februari 2021 dari Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. 4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : 206/11/12.71/2021/BNN tanggal 9 Februari 2021 dari BNN Prov. Sumatera Utara. 5) 1 (satu) lembar foto yang ditemukan di Galeri handphone merk Oppo warna merah milik Terdakwa. 6) 1 (satu) lembar Surat Hasil Keterangan Analisa Urine Nomor SK/519/11/2021/RS.Bhayangkara Tk II Medan tanggal 5 Februari 2021. 7) 2 (dua) lembar foto tempat kejadian diduga tempat Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43-K/PM.I-02/AD/V/2021.zip
- Download PDF
- 43-K/PM.I-02/AD/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43-K/PM.I-02/AD/V/2021
Kasasi : 12K/MIL/2022
Statistik16572