- Menyatakan Terdakwa RONI SUH BEANG Als RONI Anak Dari HELAQ telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?Permufakatan jahat serta tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya atau total berat bersih 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna merah dengan No. SIM: 081257590730, IMEI 1: 355175/06/597604/6, IMEI 2: 355175/06/597605/3;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian sabu;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna putih dengan No. SIM : 082351098133 IMEI 1 : 864218034264591, IMEI 2 : 864218034264583;
- 1 (satu) unit HP Infinix Note 7 Lite warna hijau dengan No. SIM : 085249704869, IMEI 1: 353728110596789, IMEI 2 : 353728110596797;
Putusan PN SANGATTA Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Saksi Hengky Hamid Als Hengky Bin Hamid Tahir; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2920