- Menyatakan TerdakwaSURYANA Alias RIO Alias DEDE Bin ASEP DEDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pecahan 20 lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 100 lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah nota pembayaran rokok dengan total Rp 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) buah obeng merk PROHEK bergagang putih dengan panjang 16 cm
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 12 S warna Phantom Black Imei 1: 866414053004970, Imei: 866414053004962;
- 1 (satu) unit kulkas merk Aqua warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih dengan corak hitam;
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna biru dengan bercak putih;
- 1 (satu) buah kaos dengan tulisa AUTHENTIC DENIM dengan warna hitam;
- 1 (satu) buah sepatu merk Vans dengan warna hitam; dan
- 1 (satu) buah topi merk Champion dengan warna hitam;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 104/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Desriyanto.hd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadayang berhak yaitu SaksiAAN SUHERMAN Bin SUPANGAT; untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik5913