- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah tapak rumah seluas kurang lebih 8 X 25, yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, berhadapan dengan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bener Meriah dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Inen Sir, ukuran 8 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan, ukuran 8 meter;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Aman Sadat, ukuran 25 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Ridwan, ukuran 25 meter;
- Sebidang tanah tapak rumah seluas kurang lebih 8 X 25, yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, berhadapan dengan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bener Meriah dengan batas sebagai berikut:
- Sisa pembayaran dari hasil penjualan sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih 21 X50 meter, yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, yaitu senilai Rp150.000.000,00 (seartus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam dictum angka 2 di atas masing-masing mendapat seperdua (1/2);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 di atas secara suka rela oleh mereka sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Satu unit rumah ukuran 6,10 x 6,10 meter yang terletak di Gampong Alur Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo;
- Tanaman pokat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) batang dengan umur sekitar 3 (tiga) tahun;
- Tanaman durian sebanyak 7 (tujuh) batang dengan umur sekitar 3 (tiga) tahun;
- Tanaman nangka sebanyak 2 (dua) batang dengan umur sekitar 3 (tiga) tahun;
- Tanaman jeruk sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dengan umur sekitar 3 (tiga) tahun;
- Tanaman nenas sebanyak 100 (seratus) batang dengan umur sekitar 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- Pada Bank Aceh senilai Rp191.249.784 (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);
- Pada Bank Negara Indonesia 46 senilai Rp121.825.367 (Seratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enampuluh tujuh rupiah);
- Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum nomor 2 di atas, dengan pembagian untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak yang menjadi bagian dari Penggugat Rekonvensi secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang pada poin 3 Rekonvensi tersebut di atas yang menjadi kewajibannya masing-masing seperdua (1/2) bagian;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 93/Pdt.G/2021/MS.Str |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi Dalam Rekonvensi Dalam konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.915.000,00 (delapan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2021/MS.Str
Statistik2510