- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah, luas 3.100 M2 (tiga ribu seratus meter persegi), terletak di Subak Orong Trengwilis, Dusun Serijata, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah pekarangan bersertifikat hak milik Nomor 620, seluas 1.559 M2 (seribu lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) beserta 2 (dua) bangunan rumah permanen di atasnya terletak di Dusun Cemara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
- Menetapkan 1/2 (seperdua / separoh / setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) adalah hak/bagian Penggugat, sedangkan 1/2 (seperdua / separoh / setengah) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat yang telah ditetapkan tersebut di atas secara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 62/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahrurrozi |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Hapsah, Hakim Anggota Firman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Utara : Parit/Tanah Sawah Sukamah dan Amaq Nur'aini; - Sebelah Timur : Tanah Sawah Sahrun; - Sebelah Selatan : Tanah Swah Amaq Sahjar; - Sebelah Barat : Parit/Tanah Sawah Amaq Sahtum; Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa 2.A; - Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Kamarudin; - Sebelah Timur : Saluran; - Sebelah Selatan : Tanah Najamudin; - Sebelah Barat : Parit dan Jalan; Selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 2.C; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankliejk verklaard); DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik190142