- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sah secara hukum jual beli obyek tanah pekarangan antara Penggugat dengan Almh Endang Sakuntala dan Endang Pudjiastuti (Tergugat I) dengan sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah sebagaimana mendasar pada kwitansi tertanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Kwitansi Tertanggal 19 Juli 2018, sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) terhadap tanah pekarangan seluas 97,5 M2 yang merupakan bagian daripada SHM No 02056 atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , luas 928 m2 , yang terletak di Kelurahan Sindurjan dengan batas batas :
Putusan PN PURWOREJO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Endang Pudjiastuti (Tergugat I ) Timur : Jalan setapak Kelurahan Selatan : Suwarman (Penggugat) Barat : Endang Pudjiastuti (Tergugat I ) 4. Menyatakan tidak berdasar hukum karenanya terhadap permintaan Para Tergugat untuk melepaskan tanah Penggugat selebar 3 meter sepanjang 15 meter yang diperuntukan sebagai jalan umum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk segera melakukan proses pemecahan obyek tanah seluas 97,5 m2 ke atas nama Penggugat dari SHM No 02056 atas nama Endang Pudjiastuti, Wahyu Purwaningsih dan Dwi Hastuti (Para Tergugat) yang terletak di Kelurahan Sindurjan berdasarkan patok-patok yang sudah ditanam oleh Turut Tergugat , dengan menanggung segala akibat biaya yang ditimbulkannya; 6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.383.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2020/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2020/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Pwr
Statistik12646