Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Surono | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukartono.br Hakim Anggota Ali Muhtarom | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. DESI ARRYANI, Terdakwa II. FATHOR RACHMAN, Terdakwa III. JAROT SUBANA, Terdakwa IV. FAKIH USMAN dan Terdakwa V. YULY ARIANDI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa : a. Terdakwa I. DESI ARRYANI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; b. Terdakwa II. FATHOR RACHMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; c. Terdakwa III. JAROT SUBANA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; d. Terdakwa IV. FAKIH USMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; e. Terdakwa V. YULY ARIANDI SIREGAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Para Terdakwa: a. Terdakwa I. DESI ARRYANI sejumlah Rp3.415.000.000,00; (tiga miliar empat ratus lima belas juta rupiah), namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti; b. Terdakwa II. FATHOR RACMAN sejumlah Rp3.670.000.000,00; (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; c. Terdakwa III. JAROT SUBANA sejumlah Rp7.124.239.000,00; (tujuh miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; d. Terdakwa IV. FAKIH USMAN sejumlah Rp5.970.586.037,00; (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; e. Terdakwa V. YULY ARIANDI SIREGAR sejumlah Rp47.166.931.587,00; (empat puluh tujuh miliar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tuga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan ; 4. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa :
|
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 944 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik105789