- Menyatakan TerdakwaTAUFIK WAHYUDI MAHADYtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam (6) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap diluar tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA No Rekening 04641294530 atas nama MAYA KURNIAWATI periode Oktober 2016 s/d Oktober dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rekning Koran Bank BCA No Rekening 00182066697 atas nama MAYA KURNIAWATI periode Oktober 2016 s/d Oktober 2016 dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri No Rekening 1410005042908 atas nama MAYA KURNIAWATI periode 1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 dilegalisir.
- 1 (satu) lembar lembar Bukti tanda terima Sertipikat Hak Milik No. 03566/Sarua a.n CORRY IRIANTI dari CORRY IRIANTI kepada MAYA KURNIAWATI dan Fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 03566/Sarua a.n CORRY IRIANTI.
- 7 (tujuh) lembar Perjanjian Hutang Piutang PT. Jakarta International Expo dan PT. Terra Convexindo dan CORRY IRIANTI.
- 2 (dua) lembar Bukti Pengiriman JNE No E-Connote SUBHA00147991316 dengan jenis barang 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio nomor seri : 275510707004912 dan 1 (satu) unit Laptop merk Apple Macbook Air nomor seri : A 1369/CO2GXZQUDJWT.
- 1 (satu) buah dusbook laptop merk Apple MacbookAir dengan Nomor Seri A 1369/CO2GXZQUDJWT;
- 1 (satu) lembar printout chat Whatsapp;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 172/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zumar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Maya Kurniawati Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (limarupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 196/PID/2021/PT DKI
Statistik11030