Putusan PN RUTENG Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Indi Muhtar Ismail |
Panitera | - Jeleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi1. Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat.Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Yosep Emanuel Bedu ;3. Menyatakan hukum Akta Hibah Nomor 2/A/1981 tanggal 17 Februari 1981 dengan luas 3.160 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6 tanggal 16 April 1983 dengan luas 3.160 M2 atas nama Yosep Emanuel Bedu, adalah sah secara hukum;4. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Hombel, RT 013 RW 006, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan luas 1.771 M2 dan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Berbatasan dengan Jalan Adi Sucipto, Panjang 28 meter;- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat, Panjang 31 meter;- Timur : Berbatasan dengan Jalan Kobra, Panjang 61 meter;- Barat : Berbatasan dengan tanah Soheng dan A. Pamput, Panjang 59 meter;adalah tanah milik Para Penggugat (yang merupakan ahli waris dari Alm. Yosep Emanuel Bedu) dan merupakan bagian dari tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah Nomor 2/A/1981 tanggal 17 Februari 1981 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6 tanggal 16 April 1983 atas nama Yosep Emanuel Bedu, serta putusan Perkara Perdata Nomor: 04/PDT/G/2002/PN-RUT jo Nomor: 16/PDT /2003/PTK jo No. 2787 K/Pdt/2003 jo No. 644 PK/Pdt/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap ;5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 yang secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum menguasai, menghuni dan menempati tanah/obyek sengketa adalah tindakan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari alm. Yosep Emanuel Bedu;7. Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dan membongkar bangunan-bangunan rumah/kontrakan yang berada di atas tanah sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan/Polisi ;8. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;9. Menghukum Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.215.000,00 (delapan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik968